Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 4/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 16)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015. Perubahan meliputi: 1. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah**: Anggaran semula Rp.2.115.511.208.420,60 bertambah Rp. 89.634.362.096,50 menjadi Rp.2.205.145.570.517,10. 2. **Pendapatan Daerah**: Semula Rp.1.069.448.045.058,00 berkurang (Rp. 6.533.231.606,38) menjadi Rp. 1.062.914.813.451,62, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. 3. **Belanja**: Semula Rp.2.115.511.208.420,00 bertambah Rp. 89.634.362.096,00 menjadi Rp.2.205.145.570.517,10, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 4. **Pembiayaan**: Penerimaan semula Rp.1.046.063.163.362,60 bertambah Rp. 96.167.593.702,88 menjadi Rp. 1.142.230.757.065,48, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran tetap NIHIL. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)