di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Sampah, Pengelolaan Sampah, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap Pasal 18 ayat (4) yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk sinkronisasi dan harmonisasi hukum.