Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 4/2024 · Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:1 Oktober 2024
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan01 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 937).

Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman tata kerja dan koordinasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Badan. Selain itu, juga mengatur penyusunan instrumen hukum lainnya seperti Peraturan Kepala Badan, instruksi, keputusan, dan surat edaran. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Badan dilaksanakan melalui Prolegnas, Progsun, dan Program Penyusunan Peraturan Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Penyusunan Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden melibatkan pembentukan tim penyusunan dan panitia antarkementerian. Rancangan Peraturan Badan yang berdampak luas bagi masyarakat atau bersifat strategis wajib mendapatkan Persetujuan Presiden. Peraturan Badan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan tanda tangan elektronik dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Penyusunan instrumen hukum lainnya seperti Peraturan Kepala Badan, instruksi, keputusan, dan surat edaran juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)