Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman tata kerja dan koordinasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Badan. Selain itu, juga mengatur penyusunan instrumen hukum lainnya seperti Peraturan Kepala Badan, instruksi, keputusan, dan surat edaran. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Badan dilaksanakan melalui Prolegnas, Progsun, dan Program Penyusunan Peraturan Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Penyusunan Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden melibatkan pembentukan tim penyusunan dan panitia antarkementerian. Rancangan Peraturan Badan yang berdampak luas bagi masyarakat atau bersifat strategis wajib mendapatkan Persetujuan Presiden. Peraturan Badan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan tanda tangan elektronik dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Penyusunan instrumen hukum lainnya seperti Peraturan Kepala Badan, instruksi, keputusan, dan surat edaran juga diatur dalam peraturan ini.