Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1956 ini bertujuan untuk memberikan pembebasan kepada Sdr. Abdul-Malik, Pengurus Kantor Pos dan Telegraf Pembantu di Djepara, dari kewajiban membayar penggantian uang sejumlah Rp 4.000,-. Pembebasan ini diberikan karena kekurangan kas yang terjadi disebabkan oleh kelalaian Asisten Pos Djepara, Sdr. Muljono. Keputusan ini mengurangi beban penggantian dari total Rp 5.000,- yang sebelumnya ditetapkan oleh Dewan Pengawas Keuangan. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan surat keputusan kepada beberapa pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.