Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Tahun 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 2/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Maret 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Tahun 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Maret 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Tuban dihapuskan.

(-)

(-)