Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 15/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini dilakukan demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Beberapa poin penting meliputi:

  • Agama: Perlindungan anak untuk beribadah menurut agamanya, dengan agama anak mengikuti agama orang tua sebelum anak dapat menentukan pilihannya.
  • Kesehatan: Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang komprehensif bagi anak, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  • Pendidikan: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan.
  • Sosial: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam perlindungan anak, pembentukan forum partisipasi anak, dan gugus tugas kabupaten layak anak.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

(-)