di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2009 · PERPRES No. 2 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tujuan memberikan bantuan dan fasilitas dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu. Pemerintah daerah diwajibkan memberikan bantuan berupa penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Penugasan personil melibatkan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan perangkat desa untuk mendukung sekretariat PPK, PPS, dan PPL. Penyediaan sarana ruangan dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai. Pendanaan honorarium dan belanja operasional staf sekretariat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Komisi Pemilihan Umum.