Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kerinci 13/2014 · Perbup Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2014 · Perbup Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaSISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual di Kabupaten Kerinci. Peraturan ini mengatur tentang sistem akuntansi yang harus diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam rangka pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi ini mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

(-)

(-)