Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual di Kabupaten Kerinci. Peraturan ini mengatur tentang sistem akuntansi yang harus diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam rangka pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi ini mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.