Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi dengan memperlancar perdagangan melalui pengaturan aktivitas Perusahaan Dagang Negara. Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara diberi wewenang untuk mengawasi administrasi, keuangan, dan kegiatan komersial Perusahaan Dagang Negara. Perusahaan Dagang Negara diberi kebebasan untuk menjalankan perdagangan dengan norma dan efisiensi yang lazim, serta prioritas diberikan kepada instansi pemerintah, perusahaan negara, dan koperasi. Kredit yang digunakan oleh Perusahaan Dagang Negara sebagian ditetapkan sebagai modal, dan penarikan kredit dilakukan dengan jaminan pemerintah. Kebijakan ini juga memungkinkan pembebasan kewajiban penyetoran kepada Dana Pembangunan Semesta untuk memperkuat likuiditas perusahaan.