Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2018 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 September 2018
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.658.969.231.750,18 dan belanja sebesar Rp 2.622.529.787.508,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 36.439.444.242,18. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 22.520.418.346,85 dan pengeluaran sebesar Rp 9.223.306.332,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 13.297.112.014,85. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.401.866.601.548,11, kewajiban sebesar Rp 126.813.331.098,40, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.275.053.270.449,71. Laporan operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 2.722.639.575.493,18 dan beban sebesar Rp 2.519.715.773.348,85, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 202.923.802.144,33. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp 49.736.556.257,03. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.275.053.270.449,71. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)