Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.658.969.231.750,18 dan belanja sebesar Rp 2.622.529.787.508,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 36.439.444.242,18. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 22.520.418.346,85 dan pengeluaran sebesar Rp 9.223.306.332,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 13.297.112.014,85. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.401.866.601.548,11, kewajiban sebesar Rp 126.813.331.098,40, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.275.053.270.449,71. Laporan operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 2.722.639.575.493,18 dan beban sebesar Rp 2.519.715.773.348,85, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 202.923.802.144,33. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp 49.736.556.257,03. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.275.053.270.449,71. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.