di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/2025 · Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ekosistem ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto yang sehat, yang didukung oleh regulasi terintegrasi. Tujuannya adalah memberikan layanan optimal kepada masyarakat serta melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama, yang meliputi integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan kompetensi. Penilaian dilakukan melalui pengajuan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif. Calon Pihak Utama pengendali wajib melakukan presentasi mengenai rencana pengembangan Penyelenggara IAKD dan strategi dalam menghadapi kesulitan keuangan. OJK menetapkan hasil penilaian, yaitu disetujui atau tidak disetujui, dengan konsekuensi tertentu bagi Pihak Utama yang tidak disetujui.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang menjabat jika terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi. Proses penilaian kembali meliputi klarifikasi, penyampaian hasil sementara, tanggapan dari Pihak Utama, dan penetapan hasil akhir. Hasil akhir penilaian kembali dapat berupa lulus atau tidak lulus, dengan konsekuensi larangan menjadi Pihak Utama atau memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD dalam jangka waktu tertentu.