Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/2025 · Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2025Tanggal Penetapan:20 Juni 2025
Perbankan & Lembaga KeuanganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2025
Tanggal Penetapan20 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 2. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. 3. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ekosistem ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto yang sehat, yang didukung oleh regulasi terintegrasi. Tujuannya adalah memberikan layanan optimal kepada masyarakat serta melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama, yang meliputi integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan kompetensi. Penilaian dilakukan melalui pengajuan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif. Calon Pihak Utama pengendali wajib melakukan presentasi mengenai rencana pengembangan Penyelenggara IAKD dan strategi dalam menghadapi kesulitan keuangan. OJK menetapkan hasil penilaian, yaitu disetujui atau tidak disetujui, dengan konsekuensi tertentu bagi Pihak Utama yang tidak disetujui.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang menjabat jika terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi. Proses penilaian kembali meliputi klarifikasi, penyampaian hasil sementara, tanggapan dari Pihak Utama, dan penetapan hasil akhir. Hasil akhir penilaian kembali dapat berupa lulus atau tidak lulus, dengan konsekuensi larangan menjadi Pihak Utama atau memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD dalam jangka waktu tertentu.

1. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini atau ditetapkan oleh lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebelum peralihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital namun belum terdapat hasil penetapan penilaian kemampuan dan kepatutan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melanjutkan atau melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan ulang atas proses penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetap mengacu pada ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang berlaku pada masing-masing jenis Penyelenggara IAKD. 4. Konsekuensi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Penyelenggara IAKD dan/atau Pihak Utama yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (2) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 50 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pencantuman dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Penyelenggara IAKD yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dan/atau Pasal 47 ayat (7), dikenai sanksi berupa denda. 3. Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) dan/atau Pasal 47 ayat (8), dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00.