Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 25/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 25 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Tujuan dari RPIK ini adalah:

  1. Mewujudkan industri di daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah.
  2. Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri.
  3. Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta industri hijau.
  4. Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.
  5. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
  6. Mewujudkan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah Kalimantan Selatan guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan ekonomi daerah Kalimantan Selatan.
  7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Sasaran strategis RPIK meliputi pengembangan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam, pengendalian ekspor bahan mentah, peningkatan penguasaan teknologi, penetapan wilayah pengembangan industri, pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pemberian fasilitas kepada IKM, pembangunan sarana dan prasarana industri, pembangunan industri hijau, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kerjasama antar daerah dan internasional, serta pengembangan industri agro, aneka, logam dasar, dan potensi IKM.

Kebijakan RPIK meliputi pengembangan organisasi, peningkatan kualitas SDM, mendorong pertumbuhan industri melalui wirausaha baru, mengembangkan industri kecil menengah yang mengolah sumber daya alam terbarukan, mengembangkan sentra industri potensial, peningkatan penerapan standarisasi dan HKI, serta meningkatkan profesionalisme aparatur.

Industri unggulan prioritas daerah yang dapat dikembangkan adalah Industri Hulu Argo, Industri Aneka, Industri Logam Dasar, dan Industri IKM Potensi Daerah.

(-)

(-)