Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jembrana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan. Jenis laporan pertanggungjawaban meliputi laporan Perbekel (Kepala Desa) dan laporan administrasi keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan Perbekel terdiri dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan penginformasian LPPD kepada masyarakat. LPPD mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan Pemerintah Daerah, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. LKPJ juga mencakup hal yang sama. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan, tata cara penyampaian, dan evaluasi LPPD dan LKPJ, serta penginformasian LPPD kepada masyarakat. BPD wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Perbekel. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dan BPD.