Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 5/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juli 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juli 2013
Tempat PenetapanNegara

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jembrana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan. Jenis laporan pertanggungjawaban meliputi laporan Perbekel (Kepala Desa) dan laporan administrasi keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan Perbekel terdiri dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan penginformasian LPPD kepada masyarakat. LPPD mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan Pemerintah Daerah, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. LKPJ juga mencakup hal yang sama. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan, tata cara penyampaian, dan evaluasi LPPD dan LKPJ, serta penginformasian LPPD kepada masyarakat. BPD wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Perbekel. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dan BPD.

1. Apabila Perbekel berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Perbekel. 2. Materi LPPD dan LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Perbekel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Perbekel yang diganti, ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

1. Dalam hal Perbekel tidak menyampaikan laporan, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya. 2. Dalam hal Perbekel tidak menyampaikan laporan, BPD memberikan teguran tertulis kepada Perbekel. 3. Jika Perbekel tidak mengindahkan teguran BPD sampai 3 kali, BPD melaporkan kepada Bupati dan DPRD. 4. Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya atas tindakan Perbekel yang tidak mengindahkan teguran dari BPD.