Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 10/2019 · Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2019Tanggal Penetapan:28 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku28 Juni 2019
Tanggal Penetapan28 Juni 2019
Tempat PenetapanCimahi

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cimahi Tahun 2014-2024 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 189).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 (RIPPARDA) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengembangan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. RIPPARDA bertujuan untuk menentukan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di Kota Cimahi, serta menjadi pedoman perencanaan detail dan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan. Asas penyusunan RIPPARDA meliputi pemanfaatan, keterbukaan, pelestarian, keterpaduan, keberlanjutan, ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, nilai tambah, daya saing, kreativitas, integrasi, dan keterkaitan antar wilayah. Visi kepariwisataan daerah adalah menjadikan Kota Cimahi sebagai destinasi pariwisata berbasis industri kreatif yang menjunjung nilai sejarah dan budaya secara terpadu dan terintegrasi. Misi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup pengembangan destinasi pariwisata unggulan berbasis kreativitas dan budaya, industri pariwisata terintegrasi yang berdaya saing, lingkungan yang efisien dan hijau, pemasaran pariwisata yang terpadu, serta sistem kelembagaan yang kompeten. Ruang lingkup RIPPARDA meliputi wilayah administratif Kota Cimahi, dengan memperhatikan keterkaitan dengan wilayah sekitarnya. Pembangunan kepariwisataan daerah diarahkan untuk kelangsungan ekonomi, kemakmuran masyarakat, kualitas tenaga kerja, ekuitas sosial, pemenuhan kebutuhan wisatawan, kontrol lokal, kesejahteraan masyarakat, kekayaan budaya, integritas fisik, keanekaragaman hayati, dan kelestarian lingkungan.

(-)

(-)