Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 40/2020 · Peraturan Menag No. 40 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama pada Kementerian Agama, yang meliputi kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi, jejaring, dan peran Kementerian Agama melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan kerja sama secara terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan bentuk kerja sama, yang terdiri dari kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta kerja sama utama dan teknis. Kerja sama dalam negeri dapat dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Kerja sama luar negeri dapat dilakukan dengan pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah, dan lembaga pendidikan negara asing.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan kerja sama, yang meliputi perencanaan, penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan pelaksanaan kerja sama luar negeri yang dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan telah disepakati dalam Naskah Kerja Sama.

(-)

(-)