Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2015 · PERPRES No. 31 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2015
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan, sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pembangunan di kawasan tersebut. Kawasan ini mencakup perbatasan darat dan laut dengan Malaysia, serta melibatkan berbagai kecamatan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Tujuan utama penataan ruang ini adalah untuk menjaga keutuhan wilayah negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri, dan melindungi keanekaragaman hayati. Kebijakan yang diambil meliputi peningkatan kedaulatan negara, pengembangan ekonomi berbasis klaster, dan perlindungan lingkungan. Strategi yang diterapkan termasuk penegasan batas negara, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang bertentangan harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan kompensasi. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus ditertibkan.

1. Pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.