Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 47/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 47 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 47 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPemberian Tugas Belajar Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang pemberian tugas belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan pemberian tugas belajar adalah untuk mengurangi kesenjangan kompetensi, memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan Asisten.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman melalui pendidikan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan Asisten.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan tugas belajar dilakukan sesuai rencana kebutuhan yang disusun oleh unit kerja terkait, mempertimbangkan prestasi dan skala prioritas.
  • Persyaratan tugas belajar meliputi masa kerja minimal 1 tahun sebagai Asisten Pratama, usia maksimal (40 tahun untuk Magister, 47 tahun untuk Doktoral, dengan pengecualian tertentu), lulus seleksi, penilaian kinerja baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani sanksi.
  • Seleksi dilakukan secara terbuka melalui seleksi administrasi dan potensi akademik.
  • Pendanaan dapat bersumber dari APBN Ombudsman, APBN Kementerian/Lembaga lain, bantuan swasta/luar negeri yang tidak mengikat, atau sumber lain yang sah.
  • Jangka waktu tugas belajar maksimal 4 semester (2 tahun) untuk Magister dan 8 semester (4 tahun) untuk Doktoral, dengan kemungkinan perpanjangan.
  • Asisten yang melaksanakan tugas belajar berkelanjutan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan.
  • Selama tugas belajar, Asisten yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya, kecuali untuk tugas belajar mandiri.
  • Asisten tugas belajar berhak mendapatkan gaji dan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Asisten wajib menyusun perencanaan kinerja, melaporkan diri, menaati kode etik, melaporkan perkembangan studi, menyelesaikan tugas belajar, dan kembali bekerja ke Ombudsman.
  • Ombudsman wajib menyusun kebutuhan dan pengembangan kompetensi, membuat keputusan penetapan tugas belajar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas belajar, memenuhi hak Asisten, dan menempatkan Asisten sesuai kompetensi.

1. Asisten yang sedang melaksanakan Tugas Belajar tetap dapat mengikuti Tugas Belajar sampai dengan berakhirnya masa studi dengan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. 2. Pemberian Tugas Belajar atau Izin Belajar yang diberikan sebelum Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu studi.

1. Asisten Tugas Belajar yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Asisten yang tidak kembali bekerja di Ombudsman setelah selesai Tugas Belajar wajib mengembalikan seluruh biaya Tugas Belajar ke kas negara.