Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk:
- Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan RTRW Kabupaten dan/atau RTBL. Penetapan fungsi dilakukan melalui penerbitan IMB, dan perubahan fungsi memerlukan persetujuan Pemerintah Kabupaten.
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus melalui perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan IMB. Pemanfaatan mencakup pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF. Pelestarian meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran. Pembongkaran harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan mempertimbangkan keamanan serta keselamatan lingkungan.