Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 5/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk:
- Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan RTRW Kabupaten dan/atau RTBL. Penetapan fungsi dilakukan melalui penerbitan IMB, dan perubahan fungsi memerlukan persetujuan Pemerintah Kabupaten. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus melalui perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan IMB. Pemanfaatan mencakup pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF. Pelestarian meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran. Pembongkaran harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan mempertimbangkan keamanan serta keselamatan lingkungan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 6. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut: a. Bangunan umum 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. Bangunan hunian nonsederhana 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. Bangunan hunian sederhana 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 20% dari nilai bangunan, tergantung akibat yang ditimbulkan.