Peraturan Bupati ini bertujuan untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan sederhana. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas bagi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam mengelola dan memberikan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), yang meliputi pengumpulan dan identifikasi informasi, pengklasifikasian informasi, dan penetapan DIP.
2. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, yang membedakan pelayanan secara langsung, melalui media cetak dan elektronik, serta melalui pengumuman.
3. SOP Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik, yang mengatur alasan dan mekanisme pengajuan keberatan oleh pemohon informasi.
4. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan SOP, yang dilakukan secara berkala oleh Atasan PPID.