Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 28 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 28 Tahun 2014 tentang SOP PPID Kabupaten Ngawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 28/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 28 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSOP PPID Kabupaten Ngawi
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 3.1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2012 Nomor 3.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 25 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor 25)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan sederhana. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas bagi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam mengelola dan memberikan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), yang meliputi pengumpulan dan identifikasi informasi, pengklasifikasian informasi, dan penetapan DIP. 2. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, yang membedakan pelayanan secara langsung, melalui media cetak dan elektronik, serta melalui pengumuman. 3. SOP Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik, yang mengatur alasan dan mekanisme pengajuan keberatan oleh pemohon informasi. 4. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan SOP, yang dilakukan secara berkala oleh Atasan PPID.

(-)

(-)