di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATINOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 21/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 21 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mencabut ketentuan sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan kebijakan standar harga satuan regional yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 31A ke dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur bahwa bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi lebih dari 8 (delapan) jam, selain diberikan uang transportasi, juga dapat diberikan uang harian. Pemberian uang transportasi dan uang harian tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara riil serta diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.