Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 10/2019 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:16 Oktober 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan16 Oktober 2019
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan perekonomian daerah melalui peningkatan penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, normatif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan pemberian insentif dan kemudahan, yaitu kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merangsang investasi.
  2. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi pengajuan permohonan oleh penanam modal kepada Bupati, verifikasi dan penilaian oleh Tim Verifikasi, rekomendasi oleh Tim Verifikasi kepada Bupati, dan keputusan Bupati untuk memberikan atau menolak pemberian insentif dan kemudahan.
  4. Bentuk insentif dan kemudahan, yang dapat berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, pemberian bantuan modal, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan.
  5. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, berada di daerah terpencil, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM atau koperasi, dan penggunaan barang modal dalam negeri.
  6. Jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan, yaitu industri yang mengolah produk unggulan daerah dan/atau industri pemanfaatan limbah domestik.
  7. Pelaporan dan evaluasi, yang meliputi kewajiban penanam modal untuk menyampaikan laporan kepada Bupati dan evaluasi oleh Bupati terhadap kegiatan penanaman modal.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pemanfaatan insentif dan kemudahan penanaman modal.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.

(-)

(-)