Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 3/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005 ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administratif kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan fungsi memfasilitasi rapat, melaksanakan urusan rumah tangga, administrasi keuangan, dan pengelolaan tata usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan (dengan Sub Bagian Persidangan dan Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi), Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan dan Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian dan dipimpin oleh tenaga fungsional senior. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Sekretaris Dewan wajib memberikan petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana. Sekretariat dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggota Dewan dalam menjalankan fungsinya.

(-)

(-)