di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
Juga dikenal sebagai: UU 7/1959 · UU No. 7 Tahun 1959 · UU Nomor 7 Tahun 1959
Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapuskan Peraturan Umum Korban Perang yang sebelumnya dikenal sebagai "Algemene Oorlogsongevallen Regeling". Peraturan ini awalnya diterapkan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk memberikan tunjangan kepada golongan partikelir yang menjadi korban perang dunia ke-II dan kekacauan setelah 15 Agustus 1945. Namun, peraturan ini dianggap tidak merata dan menimbulkan konsekuensi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus peraturan ini dan menghentikan semua tunjangan terkait dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang ini berlaku. Menteri Sosial bertanggung jawab untuk mengatur kedudukan pegawai dan keuangan yang terkait dengan penghapusan ini.