Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"

Juga dikenal sebagai: UU 7/1959 · UU No. 7 Tahun 1959 · UU Nomor 7 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1959Tanggal Penetapan:2 April 1959
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1959
Tanggal Penetapan02 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118 dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapuskan Peraturan Umum Korban Perang yang sebelumnya dikenal sebagai "Algemene Oorlogsongevallen Regeling". Peraturan ini awalnya diterapkan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk memberikan tunjangan kepada golongan partikelir yang menjadi korban perang dunia ke-II dan kekacauan setelah 15 Agustus 1945. Namun, peraturan ini dianggap tidak merata dan menimbulkan konsekuensi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus peraturan ini dan menghentikan semua tunjangan terkait dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang ini berlaku. Menteri Sosial bertanggung jawab untuk mengatur kedudukan pegawai dan keuangan yang terkait dengan penghapusan ini.

1. Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikan terhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

(-)