Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau

Juga dikenal sebagai: PP 38/1981 · PP No. 38 Tahun 1981 · PP Nomor 38 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1981Tanggal Penetapan:30 Oktober 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 1981
Tanggal Penetapan30 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/1969 tanggal 16 Mei 1969 tentang Pemecahan Keasistenan Kota Lubuk Linggau.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau secara khusus, guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendukung pembangunan wilayah.

Ketentuan Substansial

Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. Kota ini berfungsi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai perkembangan sosial ekonomi. Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau meliputi 23 kampung yang dibagi menjadi dua kecamatan: Lubuk Linggau Barat dan Lubuk Linggau Timur. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola pokok struktur organisasi pemerintahan Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan pemerintahan daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Rawas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

(-)