Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angga Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Angga Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri dari laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca Pemerintah Daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp670.474.668.815,66, sedangkan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp632.249.115.552,00, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp38.225.553.263,66. Pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran adalah sebesar Rp21.407.335.903,00, dan terdapat SILPA sebesar Rp41.381.753.452,10. Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.387.420.137.414,53, jumlah kewajiban sebesar Rp17.073.291.219,31, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.370.346.846.195,22. Laporan keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

(-)

(-)