Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 7/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 April 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku15 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 April 2017
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, facsimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, dan transportasi. Beberapa jasa tidak termasuk objek pajak, seperti jasa tempat tinggal di asrama pemerintah, sewa apartemen, tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan, rumah sakit, panti jompo, dan jasa biro perjalanan yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dengan masa pajak 1 bulan. Saat pajak terutang adalah saat diterbitkannya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Kedaluwarsa penagihan tertangguh apabila diterbitkan surat teguran/paksa atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.