Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaoran Keuangan Transaksi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 175/2023 · PMK No. 175 Tahun 2023 · PMK Nomor 175 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaoran Keuangan Transaksi Khusus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK) yang meliputi berbagai transaksi spesifik yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Transaksi-transaksi ini mencakup belanja/beban untuk keperluan hubungan internasional, Fasilitas Penyiapan Proyek, Dukungan Kelayakan, PNBP yang dikelola oleh DJA, transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN, belanja/beban jaminan sosial, selisih harga beras Perum Bulog, pelaporan akumulasi iuran pensiun, pendapatan dan belanja/beban pengelolaan kas negara, transaksi penggunaan PNBP BUN PKN, utang perhitungan pihak ketiga pegawai dan Pajak Rokok, pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara, belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan, serta pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah. SATK merupakan subsistem dari sistem akuntansi BUN yang menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Peraturan ini juga menetapkan unit akuntansi yang terdiri atas UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAP BUN TK, dan UAKP BUN TK. Setiap unit akuntansi pada SATK membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.

(-)

(-)