Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK) yang meliputi berbagai transaksi spesifik yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Transaksi-transaksi ini mencakup belanja/beban untuk keperluan hubungan internasional, Fasilitas Penyiapan Proyek, Dukungan Kelayakan, PNBP yang dikelola oleh DJA, transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN, belanja/beban jaminan sosial, selisih harga beras Perum Bulog, pelaporan akumulasi iuran pensiun, pendapatan dan belanja/beban pengelolaan kas negara, transaksi penggunaan PNBP BUN PKN, utang perhitungan pihak ketiga pegawai dan Pajak Rokok, pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara, belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan, serta pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah. SATK merupakan subsistem dari sistem akuntansi BUN yang menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Peraturan ini juga menetapkan unit akuntansi yang terdiri atas UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAP BUN TK, dan UAKP BUN TK. Setiap unit akuntansi pada SATK membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.