Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanMasamba

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan pengembangan Inovasi Daerah yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menjadi sarana pengembangan Inovasi Daerah secara berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing Daerah. Ruang lingkup inovasi meliputi inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan produk atau proses produksi. Inovasi dapat berbentuk penemuan, pengembangan, duplikasi, atau sintesis. Kriteria inovasi mencakup pembaharuan, manfaat bagi daerah, tidak membebani masyarakat, sesuai dengan kewenangan daerah, dan dapat direplikasi. Perencanaan inovasi daerah dilakukan melalui RIDa dan Roadmap Penguatan SIDa. Usulan inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perguruan tinggi. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual atas inovasi. Pendanaan inovasi dianggarkan dalam APBD. Pengembangan sistem inovasi daerah diwujudkan melalui kelembagaan, sumber daya, jaringan, lomba inovasi, dan komitmen keberlanjutan. Pemerintah Daerah melakukan kerja sama, menyediakan informasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan inovasi daerah.

(-)

(-)