Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menjadi sarana pengembangan Inovasi Daerah secara berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing Daerah. Ruang lingkup inovasi meliputi inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan produk atau proses produksi. Inovasi dapat berbentuk penemuan, pengembangan, duplikasi, atau sintesis. Kriteria inovasi mencakup pembaharuan, manfaat bagi daerah, tidak membebani masyarakat, sesuai dengan kewenangan daerah, dan dapat direplikasi. Perencanaan inovasi daerah dilakukan melalui RIDa dan Roadmap Penguatan SIDa. Usulan inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perguruan tinggi. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual atas inovasi. Pendanaan inovasi dianggarkan dalam APBD. Pengembangan sistem inovasi daerah diwujudkan melalui kelembagaan, sumber daya, jaringan, lomba inovasi, dan komitmen keberlanjutan. Pemerintah Daerah melakukan kerja sama, menyediakan informasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan inovasi daerah.