Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dengan tarif pajak sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penyelenggaraan reklame.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib melaporkan data objek dan subjek pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD dan STPD.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu dikenakan sanksi dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD atau SKPDLB, dan dapat mengajukan banding ke peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

(-)