di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1965 tentang Komando Projek Rehabilitasi Djalan-Djalan Di Daerah Djawa Barat
Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1965 · Keppres No. 30 Tahun 1965 · Keppres Nomor 30 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena kondisi jalan di Jawa Barat mengalami kerusakan parah akibat hujan terus-menerus dan beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan merehabilitasi jalan-jalan tersebut secara serentak dan besar-besaran menjelang peringatan 10 Tahun Konferensi Asia-Afrika.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Komando Proyek Rehabilitasi Jalan-Jalan di Daerah Jawa Barat, menunjuk Kepala Direktorat Jalan Umum sebagai Komandan Proyek, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat sebagai Kepala Staf dan Wakil Komandan Proyek. Komando Proyek bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perbaikan jalan secara cepat dan serentak. Komandan Proyek memiliki wewenang untuk menjalin kerja sama dengan instansi lain, membentuk tim kerja, serta mengangkat dan memberhentikan pegawai. Komando Proyek bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.