Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:18 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan18 November 2009
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 30); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50 tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen.

Obyek retribusi meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan.

Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya yang diperhitungkan meliputi biaya administrasi umum, pengadaan bahan, penyusutan dan pemeliharaan peralatan, proses penerbitan, dan jasa pelayanan per satuan produk. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Masa retribusi untuk KTP dan KK sesuai dengan masa berlakunya masing-masing, sedangkan untuk Akta Catatan Sipil sesuai masa berlakunya akta tersebut. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut pada saat permohonan diajukan dan disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 30); dan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50 tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.