di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen.
Obyek retribusi meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan.
Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya yang diperhitungkan meliputi biaya administrasi umum, pengadaan bahan, penyusutan dan pemeliharaan peralatan, proses penerbitan, dan jasa pelayanan per satuan produk. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Masa retribusi untuk KTP dan KK sesuai dengan masa berlakunya masing-masing, sedangkan untuk Akta Catatan Sipil sesuai masa berlakunya akta tersebut. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut pada saat permohonan diajukan dan disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.