Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 32/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 32 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kebumen serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penelitian dan Pengembangan. BAPPEDA bertugas membantu Bupati dalam menentukan kebijakan perencanaan pembangunan, penilaian pelaksanaan pembangunan, dan pengembangan daerah. Fungsi BAPPEDA meliputi penyusunan pola dasar pembangunan daerah, rencana pembangunan lima tahunan, program tahunan, koordinasi perencanaan antar dinas dan instansi, penyusunan RAPBD, penelitian untuk perencanaan, pemantauan pelaksanaan rencana, serta penyusunan laporan dan statistik pembangunan.

Organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Pengembangan Wilayah, UPT Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memberikan pelayanan administratif dan teknis. Bidang Ekonomi mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di sektor ekonomi. Bidang Sosial Budaya mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di sektor sosial budaya. Bidang Pengembangan Wilayah merumuskan kebijakan dan koordinasi perencanaan pembangunan wilayah.

UPT Penelitian dan Pengembangan bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, meliputi penyiapan kebijakan teknis, penyusunan rencana kegiatan, pengembangan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyusunan data hasil pelaksanaan program kegiatan pembangunan.

(-)

(-)