Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/12/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/12/2005 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/P/M.KOMINFO/12/2005 · Permenkominfo No. 27/P/M.KOMINFO/12/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009 (Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika). Renstra ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 tahun, terhitung sejak akhir tahun 2004 hingga tahun 2009, dan merupakan tindak lanjut serta pelaksanaan program-program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) yang terkait dengan bidang komunikasi dan informatika.

Renstra ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran;
  2. Penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I dan II;
  3. Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan anggaran;
  4. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  5. Pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja.

Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra melalui Sekretaris Jenderal. Renstra dapat diubah atau disesuaikan jika terjadi perubahan pada lingkungan strategis, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)