Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Pendapatan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 3/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pendapatan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2022 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Bertambah sebesar Rp 36.018.216.354,00 sehingga menjadi Rp 1.206.236.216.509,00. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Bertambah sebesar Rp 39.346.620.430,00 sehingga menjadi Rp 1.233.719.958.868,00. Kenaikan ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 27.483.742.359,00.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)