Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 06/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2013Tanggal Penetapan:12 Juni 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Juni 2013
Tanggal Penetapan12 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) pada setiap unit organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi kedinasan secara elektronik antar unit organisasi/unit kerja dalam mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi dan administrasi pemerintahan. Lingkup pengaturan meliputi desain sistem TNDE (arsitektur, topologi jaringan, dan cakupan sistem), spesifikasi sistem TNDE (fungsional dan non-fungsional), unsur pendukung sistem TNDE (jaringan komputer, perangkat keras, dan perangkat lunak), pengelola TNDE (Biro Umum dan Tim Pengelola di unit organisasi/unit kerja), serta petunjuk pengoperasian aplikasi TNDE. Biro Umum bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan TNDE, termasuk pengembangan konsep sistem, pembinaan teknik operasional, serta monitoring dan evaluasi. Pusat Pengelolaan Data melakukan pembinaan teknik sistem TNDE terkait teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pengembangan sistem dan infrastruktur jaringan.

(-)

(-)