Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 24/2017 · Permen Ristekdikti No. 24 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Institut Seni Indonesia Denpasar
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 08 Tahun 2006 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Seni Indonesia Denpasar. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, dan tari kebesaran ISI Denpasar. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mencakup kode etik, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, serta sistem pengelolaan dan organisasi ISI Denpasar.

1. Senat dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 08 Tahun 2006 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ ISI Denpasar sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)