Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Seni Indonesia Denpasar. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, dan tari kebesaran ISI Denpasar. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mencakup kode etik, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, serta sistem pengelolaan dan organisasi ISI Denpasar.