Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 6/2019 · Perda Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang, mengingat belum adanya produk hukum yang mengatur hal tersebut.

Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu golongan A (0-5%), golongan B (5-20%), dan golongan C (20-55%), yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari Bupati, yang meliputi penjualan untuk diminum langsung dan penjualan secara eceran. Penjualan langsung hanya dapat dilakukan di hotel berbintang 3 ke atas (termasuk fasilitasnya) dan restoran dengan kualifikasi tertentu. Penjualan eceran hanya dapat dilakukan di supermarket atau tempat lain yang mendapat izin dari Bupati, dengan penempatan khusus dan larangan minum di tempat penjualan.

Peraturan ini juga mengatur perizinan, di mana penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB, yang juga berlaku untuk golongan A. Pengecer dan penjual langsung golongan A wajib memiliki SKP-A dan SKPL-A. Permohonan izin dilakukan secara elektronik. Terdapat larangan bagi penjual langsung dan pengecer, seperti menjual di tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain, serta larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin atau kepada konsumen di bawah usia 21 tahun. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang telah mempunyai izin sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, izin tersebut berlaku sampai masa izin tersebut berakhir.

1. Pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penutupan sementara usaha, penutupan usaha, dan pencabutan ijin usaha. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).