Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.011/2010 · PMK No. 49/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kabel serat optik. Peraturan ini menetapkan bahwa impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik memenuhi kriteria untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah ditetapkan sebesar Rp26.154.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan kabel serat optik dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang diimpor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.