Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku22 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 19)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, serta membentuk dasar pungutan untuk parkir cuma-cuma. Perubahan utama terletak pada Pasal 5, yang menambahkan ayat (3), (4), dan (5). Ayat (3) menjelaskan jenis pembayaran parkir yang termasuk dalam dasar pengenaan pajak, seperti parkir tetap, progresif, vallet, dan parkir khusus termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor. Ayat (4) mengatur perhitungan dasar pengenaan pajak jika penyelenggara parkir tidak memungut sewa, yaitu dengan mempertimbangkan luas area parkir, jumlah rata-rata kendaraan per hari, jumlah hari operasional, dan tarif sewa parkir tetap. Ayat (5) menetapkan besaran tarif sewa parkir tetap untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari truk tronton hingga sepeda motor.

(-)

(-)