di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, mewujudkan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, serta menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan sumber daya hewan, penyediaan lahan peternakan, penyediaan bibit unggul, pengaturan pakan ternak, serta penggunaan alat dan mesin peternakan. Budi daya ternak diatur untuk peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu, dengan kewajiban memiliki izin usaha peternakan bagi usaha skala besar. Kemitraan usaha di bidang budi daya ternak juga diatur untuk saling memperkuat dan menguntungkan.
Dalam bidang kesehatan hewan, peraturan ini mencakup pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan. Pengawasan peredaran obat hewan juga diatur. Kesehatan masyarakat veteriner dijamin melalui pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi, serta penanganan bencana. Usaha persusuan diatur secara khusus untuk memastikan kesehatan dan kualitas susu. Prinsip kesejahteraan hewan juga ditekankan dalam penangkapan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan, pemotongan, dan perlakuan terhadap hewan.
Peraturan ini juga mengatur otoritas veteriner, pemberdayaan peternak, pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.