Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, mewujudkan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, serta menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan sumber daya hewan, penyediaan lahan peternakan, penyediaan bibit unggul, pengaturan pakan ternak, serta penggunaan alat dan mesin peternakan. Budi daya ternak diatur untuk peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu, dengan kewajiban memiliki izin usaha peternakan bagi usaha skala besar. Kemitraan usaha di bidang budi daya ternak juga diatur untuk saling memperkuat dan menguntungkan.

Dalam bidang kesehatan hewan, peraturan ini mencakup pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan. Pengawasan peredaran obat hewan juga diatur. Kesehatan masyarakat veteriner dijamin melalui pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi, serta penanganan bencana. Usaha persusuan diatur secara khusus untuk memastikan kesehatan dan kualitas susu. Prinsip kesejahteraan hewan juga ditekankan dalam penangkapan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan, pemotongan, dan perlakuan terhadap hewan.

Peraturan ini juga mengatur otoritas veteriner, pemberdayaan peternak, pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau pengenaan denda.