Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 11/2019 · Perda Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 84).

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi jenis desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya) yang menentukan jumlah urusan dan seksi dalam organisasi Pemerintah Desa.
  2. Susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (dengan urusan-urusan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (dengan seksi-seksi).
  3. Tugas dan fungsi dari masing-masing elemen organisasi, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.

Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi antar berbagai elemen dalam Pemerintah Desa, memastikan adanya struktur yang jelas dan akuntabel.

1. Kepala Desa dan perangkat desa yang telah dilantik/diangkat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Unsur staf atau pembantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang telah menjabat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatan dan diakui sebagai Perangkat Desa Lainnya. 4. Kekosongan jabatan unsur staf atau pembantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang habis masa jabatannya, selanjutnya tidak dapat diisi kembali.

(-)