di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 17/2025 · Permendikti Saintek No. 17 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PENS dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja PENS agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi di lingkungan PENS.