Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 17/2025 · Permendikti Saintek No. 17 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 153).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PENS dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja PENS agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: PENS terdiri dari Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
  2. Pembagian Kewenangan: Direktur bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, perencanaan, keuangan, umum, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
  3. Unsur Pelaksana Akademik: Jurusan (Teknik Elektro, Teknik Informatika dan Komputer, Teknik Mekanika dan Energi, Teknologi Multimedia Kreatif) dan pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Unsur Pelaksana Administrasi: Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, serta Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
  5. Unsur Penjaminan Mutu: Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
  6. Unsur Penunjang Akademik: Unit Penunjang Akademik (Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Perawatan dan Perbaikan, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, Layanan Uji Kompetensi, Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan).

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi di lingkungan PENS.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PENS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)