Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2021 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan, pembentukan Panitia Pemilihan, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan dari Bupati. Tahapan pencalonan meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, penetapan calon, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, dan masa tenang. Tahapan pemungutan suara meliputi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih. Tahapan penetapan meliputi laporan Panitia Pemilihan kepada BPD, laporan BPD kepada Bupati, penerbitan keputusan Bupati mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten terdiri dari unsur Perangkat Daerah, unsur Kecamatan, dan unsur lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Panitia Pemilihan Tingkat Desa terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa.

Selain itu, diatur pula mengenai Panitia Pengawas yang dibentuk oleh BPD untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pemilih, pendaftaran hak pilih, pencalonan Kepala Desa, penelitian berkas, penetapan dan pengumuman calon, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan pelantikan Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, serta penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa.

(-)

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi.