Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2015 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDESA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 12 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 17); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 18); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 3 Seri D); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa perlu disesuaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penataan Desa:** Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa. Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti usia Desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi Desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta dana operasional. 2. **Kewenangan Desa:** Kewenangan Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan ini mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah. 3. **Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Diatur pula tata kerja Pemerintah Desa yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. 4. **Pemerintah Desa:** Diatur mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. Diatur pula larangan bagi Kepala Desa. 5. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Diatur mengenai keanggotaan, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD. 6. **Keuangan dan Kekayaan Desa:** Keuangan Desa bersumber dari pendapatan asli Desa, alokasi anggaran dari Pemerintah, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana Desa, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Diatur pula mengenai pengelolaan keuangan dan kekayaan milik Desa. 7. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Diatur mengenai perencanaan pembangunan Desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. Diatur pula mengenai pelaksanaan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan. 8. **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Diatur mengenai pendirian, pengurusan, pengelolaan, modal, klasifikasi jenis usaha, alokasi hasil usaha, kepailitan, kerjasama, dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa. 9. **Kerjasama Desa:** Diatur mengenai kerjasama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga. 10. **Lembaga Kemasyarakatan:** Diatur mengenai tata cara pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi, kepengurusan, susunan organisasi, hubungan dan tata kerja, sumber dana, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. 11. **Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat:** Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Kepala Desa dan Anggota BPD yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatanya. 3. Sekretaris Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai ada pengaturan khusus lebih lanjut tentang Sekretaris Desa. 4. BUM Des yang ada sekarang ini wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan ini paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 5. Struktur Organisasi Perangkat Desa yang ada sekarang ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)