Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa perlu disesuaikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penataan Desa:** Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa. Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti usia Desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi Desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta dana operasional.
2. **Kewenangan Desa:** Kewenangan Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan ini mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
3. **Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Diatur pula tata kerja Pemerintah Desa yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
4. **Pemerintah Desa:** Diatur mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. Diatur pula larangan bagi Kepala Desa.
5. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Diatur mengenai keanggotaan, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD.
6. **Keuangan dan Kekayaan Desa:** Keuangan Desa bersumber dari pendapatan asli Desa, alokasi anggaran dari Pemerintah, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana Desa, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Diatur pula mengenai pengelolaan keuangan dan kekayaan milik Desa.
7. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Diatur mengenai perencanaan pembangunan Desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. Diatur pula mengenai pelaksanaan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
8. **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Diatur mengenai pendirian, pengurusan, pengelolaan, modal, klasifikasi jenis usaha, alokasi hasil usaha, kepailitan, kerjasama, dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa.
9. **Kerjasama Desa:** Diatur mengenai kerjasama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
10. **Lembaga Kemasyarakatan:** Diatur mengenai tata cara pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi, kepengurusan, susunan organisasi, hubungan dan tata kerja, sumber dana, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
11. **Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat:** Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.