Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 10/2009 · Perda Kabupaten Sekadau No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku01 Desember 2009
Tanggal Penetapan01 Desember 2009
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 25 Tahun 2000 tanggal 5 Juni 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta status Kabupaten Sekadau sebagai daerah pemekaran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pemberian Izin Trayek, Izin Operasi, Izin Insidentil, dan Kartu Pengawasan. Objek retribusi adalah pemberian izin-izin tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya survei lapangan dan transportasi untuk pembinaan dan pengawasan. Struktur tarif retribusi diatur secara rinci berdasarkan jenis angkutan (Mobil Penumpang, Mini Bus, Mobil Bus, Angkutan Khusus) dan kapasitas tempat duduk, serta dibedakan antara Izin Trayek Baru, Izin Operasional Baru/Peremajaan/Perpanjangan, Izin Insidentil, dan Kartu Pengawasan Baru/Peremajaan/Perpanjangan.

Wilayah pemungutan adalah tempat izin diberikan. Masa retribusi bervariasi, misalnya 1 tahun untuk Izin Trayek dan Operasional, serta maksimal 14 hari untuk Izin Insidentil. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani LLAJ. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi atau dalam rangka pengangkutan khusus korban bencana alam/kerusuhan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.