Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 9/2015 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:19 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan19 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan maksud mempercepat proses pelayanan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi. PTSP Pusat di BKPM diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta mewujudkan proses pelayanan yang transparan. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, serta menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing tim. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme layanan perizinan dan nonperizinan yang dilakukan secara daring dan luring, serta menetapkan standar pelayanan dan prosedur operasional yang harus dipatuhi oleh pejabat terkait.

(-)

1. Pejabat pelaksana PTSP Pusat di BKPM diberikan sanksi dalam hal ketidakdisiplinan dan perilaku buruk dengan mempertimbangkan ketidaksanggupan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel; dan ketidaktepatan dalam melaksanakan SOP. 2. Sanksi berupa sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.