Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1953

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1953 · UUDrt No. 2 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 ini dibentuk untuk merespons desakan masyarakat Kalimantan dan kebutuhan mendesak untuk membentuk Provinsi Kalimantan sebagai daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan bertujuan untuk mengatasi kesulitan administratif dan politik yang muncul akibat pembentukan sementara daerah-daerah otonom di Kalimantan. Provinsi Kalimantan meliputi bekas keresidenan Kalimantan Timur, Selatan, dan Barat. Pemerintahan daerah provinsi ini berkedudukan di Banjarmasin dan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dewan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini juga mengatur berbagai urusan rumah tangga provinsi, termasuk kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, perikanan, pendidikan, dan kebudayaan. Selain itu, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengatur batas-batas daerah otonom bawahan dan mengawasi pelaksanaan urusan-urusan tersebut.

1. Semua peraturan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, sepanjang mengatur urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi dan dapat diubah oleh Propinsi. 2. Peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku lagi lima tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini. 3. Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi belum dapat dibentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan. 4. Menunggu undang-undang pemilihan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dapat dibentuk menurut Peraturan Pemerintah. 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang pertama terpilih meletakkan keanggotaannya pada tanggal 15 Juli 1955. 6. Jika Propinsi belum dapat menjalankan tugas-tugasnya, tugas tersebut dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan.

(-)