Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 ini dibentuk untuk merespons desakan masyarakat Kalimantan dan kebutuhan mendesak untuk membentuk Provinsi Kalimantan sebagai daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan bertujuan untuk mengatasi kesulitan administratif dan politik yang muncul akibat pembentukan sementara daerah-daerah otonom di Kalimantan. Provinsi Kalimantan meliputi bekas keresidenan Kalimantan Timur, Selatan, dan Barat. Pemerintahan daerah provinsi ini berkedudukan di Banjarmasin dan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dewan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini juga mengatur berbagai urusan rumah tangga provinsi, termasuk kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, perikanan, pendidikan, dan kebudayaan. Selain itu, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengatur batas-batas daerah otonom bawahan dan mengawasi pelaksanaan urusan-urusan tersebut.