di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 9/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang efisien dan efektif.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, ruangan untuk pesta, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, mobil ambulance dan rumah duka, serta kekayaan daerah lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas/volume dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan yang dipergunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya tidak langsung, biaya modal, dan unsur keuntungan.
Retribusi terhutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan perjanjian dengan pemakai. Retribusi terhutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar perhitungan retribusi.