Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 9/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:2 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan02 Desember 2009
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, ruangan untuk pesta, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, mobil ambulance dan rumah duka, serta kekayaan daerah lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas/volume dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan yang dipergunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya tidak langsung, biaya modal, dan unsur keuntungan.

Retribusi terhutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan perjanjian dengan pemakai. Retribusi terhutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar perhitungan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) sehingga merugikan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.