Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2018Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Mei 2018
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri E No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 3 Seri E No. 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
  3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang mencakup saldo awal, penggunaan, dan saldo akhir.
  4. Neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  5. Laporan Operasional yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO.
  6. Laporan arus kas yang mencakup saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo akhir kas.
  7. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  8. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)