Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, termasuk pembagian kewenangan antara Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya.
- Perencanaan dan pengadaan barang milik daerah, termasuk penyusunan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta standar biaya dan harga barang.
- Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
- Penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian barang milik daerah dalam rangka pengamanan, penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
- Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Penatausahaan barang milik daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.
- Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah.
- Tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.
- Penyelesaian sengketa barang daerah.